BERITA TERKINI
Baznas Jelaskan Alokasi Dana Amil Lebih Besar dari Fakir dalam Laporan Keuangan 2023–2024

Baznas Jelaskan Alokasi Dana Amil Lebih Besar dari Fakir dalam Laporan Keuangan 2023–2024

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memberikan penjelasan terkait alokasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk amil atau pengelola zakat yang tercatat lebih besar dibandingkan alokasi untuk fakir dan garim. Klarifikasi ini disampaikan setelah unggahan laporan keuangan Baznas RI periode 2023/2024 ramai diperbincangkan di media sosial X.

Dalam laporan tersebut, alokasi dana untuk amil pada 2023 tercatat sebesar Rp83.165.311.532. Sementara alokasi untuk fakir sebesar Rp55.554.330.122 dan garim sebesar Rp350.909.004. Adapun pada 2024, alokasi dana amil tercatat Rp107.658.965.760, sedangkan untuk fakir Rp63.814.338.121 dan garim Rp1.544.478.794.

Baznas menjelaskan bahwa zakat memiliki delapan asnaf atau golongan penerima, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya (yang kini sudah tidak ada), garim, fisabilillah, dan ibnusabil.

Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa dana amil dalam laporan tersebut tidak hanya mencakup gaji dan tunjangan amil, tetapi juga biaya operasional lembaga.

“Dana zakat yang diperuntukkan bagi asnaf amil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk gaji pokok, tunjangan, dan bantuan amil,” kata Rizaludin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut Rizaludin, sejumlah kebutuhan yang masuk dalam dana amil antara lain biaya layanan kepada muzaki dan mustahik, pelatihan dan sertifikasi, sosialisasi zakat kepada masyarakat, audit eksternal lembaga, hingga biaya koordinasi nasional.

Ia juga menyatakan alokasi dana untuk amil sudah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Q.S. At-Taubah ayat 60, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Baznas dan Lembaga Amil Zakat, Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, serta PerBAZNAS No. 1 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut, porsi dana amil disebut sebesar 12,5 persen atau seperdelapan bagian.

“Penyaluran kepada semua asnaf mustahik disalurkan sebanyak 7/8 bagian dengan proporsi jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan program Baznas,” ujarnya.

Rizaludin menambahkan, besaran alokasi untuk tiap asnaf dapat berbeda bergantung pada kondisi. Dalam praktiknya, penyaluran untuk asnaf fakir, kata dia, ditopang oleh asnaf miskin, sehingga kedua kelompok ini memperoleh alokasi penyaluran di atas 50 persen.

Adapun asnaf fisabilillah, menurut Rizaludin, digunakan untuk mendukung penguatan gerakan dakwah, baik individu maupun lembaga, seperti beasiswa serta insentif guru dan ustaz. Ia juga menyebut, sesuai fatwa MUI, dana fisabilillah dapat dimanfaatkan untuk penanganan kebencanaan.

“Penyaluran fisabilillah yang jumlahnya besar di antaranya adalah bantuan beasiswa Baznas kepada mustahik dan bantuan dakwah,” kata Rizaludin.