Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mulai mematangkan tahapan verifikasi bantuan keuangan partai politik (parpol) untuk anggaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai regulasi dan memenuhi prinsip akuntabilitas.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat supervisi Bidang Politik Dalam Negeri di Mamuju, Selasa (3/3/2026). Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Darwis Damir, menjelaskan bahwa verifikasi merupakan prosedur wajib sebelum bantuan keuangan dapat dicairkan.
“Pencairan bantuan keuangan memiliki aturan baku. Kami memastikan setiap dokumen memenuhi syarat administrasi dan substansi agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” kata Darwis dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Nurmilu.
Darwis menerangkan, salah satu syarat utama pencairan dana pada tahun berjalan adalah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi tim verifikasi yang terdiri dari unsur Kesbangpol, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa kelengkapan berkas.
Verifikasi mencakup pemeriksaan legalitas surat keputusan (SK) kepengurusan, surat permohonan resmi yang ditandatangani pimpinan partai, serta validitas nomor rekening kas umum partai politik.
Sesuai ketentuan, partai politik juga diwajibkan mengalokasikan minimal 60% dari total bantuan untuk pendidikan politik, sementara sisanya dapat digunakan untuk biaya operasional sekretariat. Pengaturan proporsi tersebut ditujukan untuk memperkuat fungsi kaderisasi partai di tingkat daerah.
Selain kelengkapan dokumen, Darwis menekankan pentingnya ketepatan waktu pelaporan. Menurutnya, keterlambatan penyampaian dokumen kerap menjadi kendala administratif yang dapat menghambat pencairan dana operasional partai.
“Fokus kami tahun ini adalah ketepatan waktu. Keterlambatan laporan sering kali menjadi kendala teknis bagi partai sendiri. Supervisi ini dilakukan untuk mendampingi pengurus partai agar prosesnya berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.
Hasil verifikasi akan dituangkan dalam Berita Acara (BA) sebagai dasar rekomendasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Barat untuk proses penyaluran dana. Kesbangpol berharap pengawasan ini dapat mendorong tata kelola keuangan partai politik di Sulawesi Barat semakin transparan dan profesional, sejalan dengan misi penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

