Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan itu ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kesepakatan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari perjanjian kerja sama sebelumnya antara OJK dan Bareskrim Polri terkait pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
OJK dan Bareskrim Polri menilai PKS tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKS ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

