Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah perusahaan sekuritas berinisial PT MASI terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Langkah ini dilakukan sebagai pengembangan penyelidikan atas kasus perdagangan saham dan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
Menurut OJK, penggeledahan oleh tim penyidik dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan manipulasi informasi fakta material yang diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penyidik OJK menyampaikan terdapat tiga temuan awal. Pertama, tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO. Kedua, adanya penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. OJK menyebut manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi OJK pada Rabu, 4 Maret 2026.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi tersebut disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
OJK menyatakan rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan harga saham salah satu entitas, yakni PT BEBS, di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
OJK menyebut dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi pada kurun 2020 hingga 2022. Pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. OJK menyebut modus yang diduga digunakan meliputi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak lainnya. OJK juga menyatakan berkoordinasi dan bekerja sama dengan pengadilan negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.

