Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur aktivitas influencer atau pihak penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan terbit pada semester I 2026, dengan tujuan memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas informasi di ruang digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan regulasi ini diperlukan karena Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum mengatur secara spesifik sanksi terhadap praktik influencer di sektor keuangan digital. Dengan POJK tersebut, OJK diharapkan memiliki landasan hukum untuk memantau aktivitas influencer dan memberikan sanksi terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hasan menambahkan, cakupan aturan tidak hanya menyasar sektor kripto, tetapi juga berbagai sektor jasa keuangan lain yang memanfaatkan influencer sebagai sarana penyebaran informasi kepada publik. OJK juga menyoroti potensi promosi produk keuangan yang dapat menyesatkan masyarakat, seperti rekomendasi investasi tanpa transparansi risiko atau tanpa pengungkapan adanya kepentingan komersial tertentu.
Dalam rancangan yang sedang difinalisasi, aturan akan mengatur berbagai pihak penyampai informasi, termasuk influencer, key opinion leader (KOL), afiliator, hingga mitra pemasaran yang menyampaikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi terkait produk keuangan. Sejumlah ketentuan yang disiapkan mencakup kewajiban mencantumkan disclaimer risiko, larangan mempromosikan entitas ilegal, serta standar kompetensi bagi pihak yang menyampaikan informasi kepada publik.
Pelaku industri kripto menyambut rencana regulasi tersebut. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kehadiran aturan yang jelas dapat menjadi fondasi untuk membangun ekosistem industri yang lebih sehat dan transparan, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital di Indonesia.
Menurut Calvin, pengaturan terhadap pihak penyampai informasi seperti influencer, KOL, afiliator, hingga mitra pemasaran dapat membantu membangun standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi potensi informasi menyesatkan. Ia menyoroti praktik seperti klaim berlebihan, promosi tanpa penjelasan risiko, serta pemasaran yang tidak transparan sebagai hal yang perlu ditekan. Tokocrypto, kata dia, mendukung kewajiban disclaimer risiko dan pelarangan promosi entitas ilegal karena sejalan dengan penguatan literasi dan keamanan konsumen.
Dalam proses penyusunan aturan, Calvin juga menyampaikan sejumlah masukan agar implementasi kebijakan tetap efektif dan proporsional. Ia menekankan pentingnya kejelasan definisi pihak penyampai informasi agar tidak menimbulkan multi-tafsir, termasuk soal apakah cakupannya meliputi staf pemasaran internal perusahaan atau lebih fokus pada pihak eksternal seperti KOL dan afiliator.
Calvin juga mengusulkan fleksibilitas format disclaimer risiko untuk media berdurasi singkat seperti Reels atau TikTok, misalnya melalui teks berjalan, watermark, atau tautan yang mudah diakses, tanpa mengurangi substansi edukasi risiko bagi audiens.
Terkait standar kompetensi, ia menilai ketentuan bagi KOL di sektor kripto perlu mempertimbangkan kondisi saat ini karena belum terdapat lisensi resmi khusus pemasaran kripto di Indonesia. Ia juga meminta batas yang lebih tegas antara konten edukasi dan rekomendasi investasi. Menurutnya, konten seperti analisis teknikal atau ulasan token yang bersifat informatif tanpa ajakan langsung untuk membeli perlu dibedakan dari rekomendasi investasi yang mensyaratkan perizinan tertentu, agar ruang edukasi tetap berjalan sehat.
Dari sisi penegakan, Calvin mengusulkan mekanisme sanksi berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis untuk pelanggaran konten. Sementara itu, tindakan lebih berat seperti pemblokiran akun secara menyeluruh disarankan menjadi langkah terakhir untuk pelanggaran berat atau berulang.
Calvin menyatakan tujuan industri sejalan dengan arah kebijakan OJK, yakni memperkuat perlindungan konsumen. Ia berharap aturan yang terbit nantinya dapat memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab setiap pihak, sekaligus tetap membuka ruang edukasi yang mendorong literasi aset digital secara sehat.

