BERITA TERKINI
Ahli di Praperadilan Yaqut: Setoran Biaya dan Kuota Haji Tidak Termasuk Keuangan Negara

Ahli di Praperadilan Yaqut: Setoran Biaya dan Kuota Haji Tidak Termasuk Keuangan Negara

JAKARTA — Ahli hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan setoran biaya haji dari masyarakat serta kuota haji tidak termasuk dalam kategori keuangan negara.

Pernyataan itu disampaikan Dian saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari pihak pemohon, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Dian, dasar hukum yang digunakan adalah penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menegaskan setoran biaya haji tidak dianggap sebagai dana titipan negara karena tidak dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Setoran biaya haji tidak merupakan dana titipan karena ia tidak dicatat dan ditatakelolakan dengan menggunakan mekanisme undang-undang APBN,” ujar Dian dalam persidangan.

Dian juga menjelaskan, dana yang disetorkan calon jemaah haji disimpan dalam kas yang bukan merupakan kas negara. Ia menyebut kas tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai kas negara oleh Menteri Keuangan.

Selain itu, Dian menilai dana setoran haji sepenuhnya merupakan hak calon jemaah haji sehingga negara tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana tersebut.

Dalam keterangannya, Dian turut menyinggung status kuota haji. Ia menyatakan kuota haji tidak dapat diperlakukan sebagai objek keuangan negara yang dapat menimbulkan kerugian negara. “Jadi tidak bisa dikapitalisasi suatu kuota itu menjadi suatu sumber keuangan,” kata Dian.

Ia menegaskan penyelenggaraan ibadah haji bersifat nirlaba. Karena itu, menurutnya, negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaan dana maupun kuota haji. “Di negara sama sekali tidak boleh mengambil keuntungan apapun,” ujarnya.