Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengajukan perubahan besar pada struktur organisasi perangkat daerah (OPD) melalui revisi regulasi. Dalam usulan tersebut, sejumlah perangkat daerah direncanakan dipecah, digabung, hingga dinaikkan tipe kelembagaannya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi, mengatakan usulan itu telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (14/1). Pembahasan dilakukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam proses tersebut, nota penjelasan bupati dibacakan saat Sjaiful ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo.
Menurut Sjaiful, penataan ulang OPD dilakukan untuk menyesuaikan struktur birokrasi dengan dinamika pembangunan daerah dan tidak semata bersifat administratif. “Penataan dilakukan agar organisasi lebih proporsional, efektif, dan mampu mendukung pencapaian visi-misi kepala daerah,” kata Sjaiful, Jumat (23/1/2026).
Raperda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan perangkat organisasi berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah pemisahan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah menjadi dua badan, yakni Badan Pendapatan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Keduanya diusulkan bertipe A.
Selain itu, Pemkab Probolinggo mengajukan perubahan nomenklatur Dinas Perikanan menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Di sektor pangan, Dinas Pertanian diusulkan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Pemerintah daerah juga mengusulkan peningkatan tipe kelembagaan untuk Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari tipe B menjadi tipe A.
Sjaiful menyatakan seluruh usulan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta memperoleh masukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap proses legislasi bersama DPRD dapat menghasilkan struktur organisasi yang lebih ramping, namun tetap responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

