BERITA TERKINI
Pemkab Ponorogo Tinjau Tambang Galian Jalur Telaga Ngebel, Perizinan di Bawah Kewenangan Provinsi

Pemkab Ponorogo Tinjau Tambang Galian Jalur Telaga Ngebel, Perizinan di Bawah Kewenangan Provinsi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus memantau aktivitas pertambangan di sepanjang jalur menuju kawasan wisata Telaga Ngebel. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama dua anggota DPRD Jawa Timur, Miseri Efendi dan Atika Banowati, meninjau lokasi tambang galian di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Selasa (20/1/2026).

Lisdyarita menegaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, Pemkab Ponorogo tetap terlibat dalam upaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Lisdyarita, terdapat sembilan titik pertambangan di Ponorogo yang telah mengantongi izin resmi, termasuk lokasi yang dikunjungi. Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat kondisi operasional tambang secara langsung serta menilai potensi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pemkab Ponorogo juga memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait aspek lingkungan. Selain itu, dilakukan pendataan ulang terhadap tambang legal yang masih beroperasi maupun yang telah berhenti beraktivitas.

Dalam kesempatan tersebut, Lisdyarita mengingatkan adanya kewajiban reklamasi pascapenambangan serta kepatuhan terhadap aturan distribusi material, termasuk batas muatan angkutan.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Atika Banowati menegaskan agar tidak ada penambahan lokasi tambang galian di kawasan Ngebel yang merupakan daerah wisata. Ia menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan daya tarik wisata.

Hal senada disampaikan Miseri Efendi. Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda hingga Rp100 miliar, termasuk kewajiban melakukan reklamasi di area bekas tambang.