BERITA TERKINI
Pemkab Padang Pariaman Gelar Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah, Bupati Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemkab Padang Pariaman Gelar Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah, Bupati Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan. Kegiatan ini berlangsung di Hall IKK, Selasa (3/3).

Rangkaian acara diawali dengan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 yang dipimpin Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan tersebut diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.

Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis, SH, MH yang juga menjadi narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran, SH, MH, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, para camat, Direktur PDAM, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah sebagai pilar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional, efisien, dan efektif.

Ia berharap kegiatan peningkatan kapasitas ini dapat memperkuat pemahaman para pengelola keuangan daerah terhadap regulasi, mekanisme, dan prinsip pengelolaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, peningkatan kapasitas tidak hanya sebatas memahami aturan, tetapi juga membangun integritas, ketelitian, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Materi berikutnya disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis, SH, MH. Dalam pemaparannya, ia menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mencegah praktik korupsi.

Dr. Mukhlis menjelaskan, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dapat mendorong partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah dalam kebijakan yang berkaitan dengan anggaran daerah. Ia juga menyebut transparansi berperan memastikan penggunaan dana publik secara optimal, menghindari pemborosan, dan mengarahkan alokasi sumber daya sesuai prioritas pembangunan daerah.

Menurutnya, penguatan sistem pengawasan diperlukan agar potensi penyimpangan keuangan dapat diminimalisir sehingga pengelolaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Padang Pariaman berharap pengelola keuangan daerah semakin profesional, berintegritas, serta mampu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.