BERITA TERKINI
Pemkab Maluku Barat Daya Selaraskan RTRW 2025–2045 dengan Kebijakan Tata Ruang Nasional

Pemkab Maluku Barat Daya Selaraskan RTRW 2025–2045 dengan Kebijakan Tata Ruang Nasional

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memperkuat arah pembangunan jangka panjang dengan menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten MBD 2025–2045 dengan kebijakan tata ruang nasional. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Rakor tersebut dihadiri Bupati MBD Benyamin Th. Noach bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, serta para kepala daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Pertemuan dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Rakor Linsek bertujuan menyinergikan penataan ruang daerah dengan kebijakan tata ruang nasional agar dokumen RTRW dapat mendukung pembangunan berkelanjutan. Dalam forum itu, Bupati Benyamin menegaskan Pemkab MBD menyusun RTRW berbasis potensi lokal, perlindungan lingkungan, serta penguatan mitigasi bencana.

“Penataan ruang bukan hanya soal peta atau batas wilayah, tetapi bagaimana ruang itu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten MBD siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar arah pembangunan tetap sejalan dengan visi nasional,” kata Benyamin.

Bupati juga menyoroti pentingnya penetapan batas negara di wilayah laut Indonesia–Timor Leste yang berada di sekitar kawasan perbatasan Kabupaten MBD. Ia meminta dukungan pemerintah pusat agar penetapan batas negara dapat dilakukan dan diharapkan mampu memicu pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan.

Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kabupaten MBD Petrus A. Tunay menyatakan dukungan penuh DPRD untuk percepatan penyelesaian RTRW. Ia menilai Perda RTRW 2011–2031 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan berharap revisi RTRW 2025–2045 segera ditetapkan sebagai dasar hukum pembangunan wilayah.

Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana mengapresiasi upaya Pemkab MBD yang berhasil mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS Berbasis Risiko), meski MBD merupakan salah satu kabupaten muda. Integrasi tersebut memungkinkan verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara elektronik sebagai dasar penerbitan izin usaha.

Rakor juga mencatat sejumlah masukan teknis dari kementerian/lembaga, termasuk kebutuhan validasi data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Kementerian Pertanian. Pembahasan lanjutan direncanakan melalui desk bersama kementerian/lembaga terkait.