Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) membantah telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang disebut menjadi dasar penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk PT Adnan Jaya Sekawan (AJS). Bantahan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe Kepulauan, Asgar.
Asgar menegaskan DPM-PTSP Konkep tidak pernah mengeluarkan dokumen PKKPR bagi PT AJS. Ia juga menyebut dokumen PKKPR yang beredar justru ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Investasi/BKPM tanpa melalui proses konfirmasi maupun verifikasi kepada DPM-PTSP Konkep sebagai otoritas daerah.
Di tengah bantahan tersebut, polemik terkait aktivitas PT AJS di Kabupaten Konawe Kepulauan disebut kian memanas. WIUP yang diterbitkan untuk tahapan perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan komoditas batuan diorit seluas 626,09 hektare—mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan—diduga hanya menjadi kamuflase.
WIUP tersebut diketahui diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, sebagian warga mencurigai adanya motif lain di balik izin tersebut. Salah seorang warga Konkep, Mando Maskuri, menyatakan dugaan adanya niat melakukan pertambangan nikel di Pulau Wawonii, yang menurutnya dilarang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi.
Mando merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang melarang aktivitas pertambangan mineral di Pulau Wawonii. Ia menyebut larangan itu telah diperkuat oleh satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga putusan Mahkamah Agung (MA).
Secara umum, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil diatur ketat dan pada prinsipnya dilarang apabila berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial. Ketentuan ini disebut bertujuan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan.
Larangan tersebut antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, khususnya Pasal 35 huruf k, yang melarang penambangan mineral di pulau-pulau kecil. Selain itu, Putusan MK Nomor 35/PUU-XII/2023 disebut menegaskan larangan tersebut. Sementara UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi atau 200.000 hektare, termasuk kategori pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau 10.000 hektare. Pertambangan di pulau kecil dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, sedimentasi berat, pencemaran laut, penggundulan hutan, serta dampak sosial, termasuk terganggunya sumber air bersih dan mata pencaharian masyarakat.
Dalam ketentuan yang disebut dalam laporan tersebut, aktivitas penambangan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar aturan dapat dicabut.
Laporan itu juga menyebut pemerintah sebelumnya telah mencabut sejumlah izin tambang di pulau-pulau kecil, seperti di Raja Ampat, Papua Barat Daya, serta menolak aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

