BERITA TERKINI
Pemkab Grobogan Perluas Transaksi Nontunai ke Sembilan OPD, Ditargetkan Efektif 5 Februari 2026

Pemkab Grobogan Perluas Transaksi Nontunai ke Sembilan OPD, Ditargetkan Efektif 5 Februari 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan memperluas penerapan transaksi nontunai berbasis digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Setelah menjalankan uji coba pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), tahun ini program diperluas ke enam OPD tambahan sehingga total menjadi sembilan OPD.

Enam OPD yang akan mulai menerapkan transaksi nontunai tersebut yakni Inspektorat Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Grobogan, Ageng Nata Praja, menyampaikan implementasi transaksi nontunai direncanakan mulai efektif pada 5 Februari 2026. Saat ini, proses masih berjalan pada tahap pengajuan rekening serta pembuatan user CMS di masing-masing OPD.

Ageng mengatakan, sebelum pelaksanaan efektif, akan ada jeda satu hari di mana seluruh OPD tidak diperkenankan melakukan transaksi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari persiapan penerapan sistem.

Sebelumnya, Pemkab Grobogan telah menjalankan pilot project penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), QRIS, dan Card pada tiga OPD, yakni Sekretariat Daerah, BPPKAD, dan Bappeda sejak September 2025. Namun, hasil uji coba tersebut dinilai belum optimal.

Selama masa uji coba, total transaksi yang tercatat baru sebesar Rp 3.688.657. Ageng menyebut, angka itu masih jauh dari potensi pemanfaatan yang tersedia, mengingat limit transaksi QRIS dapat mencapai Rp 10 juta per transaksi dan Card hingga Rp 50 juta.

Menurut Ageng, salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan jenis transaksi yang bisa menggunakan sistem nontunai. Saat ini, transaksi nontunai baru dapat digunakan untuk kebutuhan perjalanan dinas.

Sementara itu, untuk pembelian BBM maupun pembayaran online seperti hotel dan kebutuhan lainnya belum dapat dilakukan karena sistem masih dalam tahap penyiapan oleh Bank Jateng.

Ke depan, Pemkab Grobogan menargetkan penggunaan transaksi nontunai tidak hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga diperluas hingga pembelian barang dan kebutuhan operasional lainnya. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk mendorong peningkatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

ETPD merupakan program yang bertujuan mengalihkan transaksi pendapatan dan belanja daerah dari sistem tunai menjadi nontunai berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ageng berharap penerapan ETPD dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Ia menyebut, pada Semester I 2025 ETPD Kabupaten Grobogan masih berada di peringkat 34, sementara hasil Semester II belum dirilis dan diharapkan menunjukkan peningkatan.