BERITA TERKINI
Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Pengembangan Migas Non Konvensional

Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Pengembangan Migas Non Konvensional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah akan mengembangkan migas non konvensional (MNK). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, selain memiliki potensi besar, pengembangan MNK diharapkan mendukung target produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 BCFD pada 2030.

Untuk mendorong pengembangan tersebut, pemerintah menyiapkan tiga rencana. Pertama, merevisi atau menghapus Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Dalam aturan baru, wilayah kerja (WK) eksisting disebut dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi MNK tanpa kontrak baru.

“Revisi aturan ini artinya di WK yang sama, tidak perlu izin baru lagi. Sudah bisa melakukan pengusahaan WK MNK. Ini perubahan yang paling mendasar,” kata Tutuka dalam sebuah webinar tentang MNK. Ia menambahkan, aturan baru ditargetkan dapat ditetapkan Menteri ESDM setelah Hari Raya Idul Fitri atau pertengahan Mei 2021. “Dari kami sudah meluncur (diserahkan) ke Sekjen ESDM untuk di proses ke Pak Menteri,” ujarnya.

Rencana kedua adalah pelaksanaan studi MNK di seluruh WK aktif. Dalam rencana ini, SKK Migas diharapkan melakukan inventarisasi WK eksplorasi atau eksploitasi. “Studi pada WK tersebut untuk menentukan tingkat potensi MNK. Setelah diketahui potensinya, KKKS dapat langsung melakukan pengeboran produksi,” imbuh Tutuka.

Rencana ketiga ialah menjalankan pilot project produksi MNK di WK yang dinilai potensial. Pemerintah menargetkan pilot project dengan aturan baru dapat dilakukan pada tahun ini. Menurut Tutuka, bila pelaksanaan belum memungkinkan, setidaknya lokasi pilot project harus sudah dapat ditentukan pada tahun yang sama. “Pilot project harus dilakukan segera. Kalau tahun ini tidak bisa, paling tidak tahun ini sudah harus bisa menentukan lokasi pilot project di mana. Pemborannya di mana,” katanya.

Untuk pilot project, Tutuka menyebut teknologi multi-stage fractured horizontal (MSFH) dapat digunakan. Kegiatan ini dilakukan menggunakan dana komitmen kerja pasti (KKP) atau cost recovery, dengan estimasi biaya sekitar US$ 22 juta per sumur. “Penentuan lokasi pilot project harus dikaji betul karena biayanya sangat mahal. Diharapkan dari pemboran ini kita bisa memperoleh data yang berguna. Kita akan pakai sebagai proof of concept,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi MNK di Indonesia meliputi gas metana batubara (CBM) sekitar 453,30 TCF dan shale gas 574 TCF. MNK mulai dikembangkan di Indonesia pada 2008 melalui penandatanganan WK Sekayu, namun perkembangannya dinilai belum menggembirakan.

Tutuka menyebut, dari 54 kontrak WK Gas Metana Batubara yang ditandatangani pada 2008–2012, saat ini tersisa 20 WK eksisting. Sementara dari enam kontrak MNK yang ditandatangani pada 2013–2016, tersisa empat MNK eksisting. Adapun sejak 2017 hingga saat ini, tidak terdapat penandatanganan kontrak WK MNK.