Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana di Sumatra. Kebijakan ini disiapkan untuk membantu meringankan beban pelaku usaha yang mengalami kesulitan akibat bencana.
Dalam rencana tersebut, restrukturisasi KUR mencakup relaksasi angsuran, sehingga debitur mendapatkan keringanan dalam pembayaran cicilan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan subsidi bunga sebagai bagian dari dukungan agar kewajiban pembayaran menjadi lebih ringan.
Selain skema restrukturisasi, tersedia pula opsi hapus tagih bagi debitur tertentu. Opsi ini menjadi salah satu alternatif penanganan bagi kasus-kasus yang memenuhi ketentuan dalam program yang disiapkan pemerintah.
Langkah restrukturisasi ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan usaha debitur terdampak, sekaligus memberikan ruang pemulihan setelah bencana.

