Pemerintah berencana menggelar diskusi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri untuk membahas investigasi perdagangan yang dilakukan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap Indonesia melalui mekanisme Section 301. Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari penyusunan posisi Indonesia dalam proses konsultasi yang akan dilakukan Pemerintah AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertemuan akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta asosiasi lainnya.
Airlangga menyebut ada dua fokus utama yang akan dibahas bersama dunia usaha, yakni kapasitas produksi dan isu praktik kerja paksa. Hasil diskusi tersebut akan menjadi dasar respons Indonesia terhadap proses investigasi yang berjalan.
Section 301 merupakan mekanisme dalam Trade Act Amerika Serikat yang digunakan untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil, diskriminatif, atau merugikan kepentingan dagang AS. Airlangga menyampaikan Indonesia sebenarnya telah merespons isu terkait melalui perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Namun, menurut Airlangga, perkembangan di internal Amerika Serikat, termasuk keputusan Supreme Court dan kebijakan pajak global yang saat ini hanya berlaku selama 150 hari, membuat pemerintah AS menyiapkan instrumen lanjutan berupa Section 301.
Setelah tahap investigasi, AS akan membuka konsultasi dengan negara terkait, termasuk Indonesia, untuk mencari solusi yang dinilai paling tepat. Pemerintah Indonesia juga berkoordinasi dengan Duta Besar Amerika Serikat terkait langkah lanjutan yang perlu disiapkan.
Pemerintah turut mencermati konsekuensi dari proses investigasi tersebut, termasuk potensi penerapan tarif tambahan, bea masuk, hingga kuota impor AS terhadap produk tertentu.