Pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini menjadi awal pembahasan revisi UU P2SK bersama Komisi XI DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mewakili pemerintah, menyatakan perubahan UU P2SK dipandang sebagai langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat. Menurutnya, sektor keuangan diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian ke depan.
“Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menilai revisi UU P2SK berpotensi memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Ia juga menyampaikan bahwa fundamental perekonomian Indonesia saat ini dinilai cukup stabil di tengah dinamika global, tetapi pertumbuhan yang lebih tinggi memerlukan dukungan sektor keuangan yang sehat.
“Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif, dengan manajemen risiko yang solid,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan reformasi sektor keuangan dimulai dengan penerbitan UU P2SK. Dalam implementasinya, UU tersebut telah melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusannya, MK memberikan sejumlah penegasan, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.
Pertama, MK menegaskan pembagian kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas. Kedua, MK memutuskan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan MK melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Di akhir pernyataannya, Purbaya menyebut pemerintah siap membahas revisi UU P2SK bersama DPR sesuai tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

