Pemerintah memutuskan memangkas target produksi bijih nikel domestik pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar global, yang diharapkan dapat mendorong perbaikan harga nikel dunia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, target produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 ditetapkan sekitar 250–260 juta ton. Pernyataan itu disampaikan Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Di tengah pemangkasan target produksi tersebut, Tri menegaskan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila smelter di dalam negeri melakukan impor bijih nikel, khususnya dari Filipina. Menurutnya, volume impor bijih nikel dari negara tersebut diperkirakan tidak akan meningkat tajam dan masih berada di kisaran 10–15 juta ton.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penyesuaian produksi nikel diperlukan untuk menyeimbangkan pasokan bijih dari penambang dengan kebutuhan pabrik pengolahan atau smelter yang beroperasi di dalam negeri. Ia menyebut produksi akan disesuaikan dengan kebutuhan industri serta diarahkan untuk pemerataan.
Selain mengurangi jumlah produksi, pemerintah juga mewajibkan industri pemurnian nikel skala besar menyerap bahan baku dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lokal. Kebijakan ini ditujukan untuk menghilangkan praktik monopoli rantai pasok dan memastikan pelaku usaha tambang di daerah memiliki kepastian pasar.
Bahlil menegaskan industri besar harus membeli bijih nikel dari pengusaha tambang dan tidak boleh terjadi monopoli. Meski tidak merinci angka produksi nikel 2026, ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar, tetapi juga memberdayakan pengusaha nasional di daerah.

