Pemerintah menaikkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 2026 menjadi Rp 434 triliun. Kenaikan target tersebut menjadi sinyal bagi dunia usaha untuk bersiap menghadapi proyeksi penerimaan pajak yang lebih tinggi pada tahun anggaran mendatang.
Dalam rencana tersebut, PPh Badan diposisikan sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara. Penetapan target Rp 434 triliun mencerminkan ekspektasi pemerintah terhadap kontribusi pajak korporasi pada 2026.
Namun, informasi rinci mengenai dasar perhitungan, perubahan kebijakan, maupun strategi pemerintah untuk mencapai target tersebut tidak tercantum dalam data yang tersedia.

