Pemerintah mengambil langkah untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah ketegangan geopolitik global dan kenaikan harga energi. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan optimalisasi penerimaan negara dari komoditas batu bara, khususnya dengan menangkap keuntungan mendadak atau windfall profit, guna menjaga stabilitas fiskal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan harga batu bara saat ini dipicu disrupsi distribusi minyak mentah dan gas alam cair (LNG) di pasar internasional. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang peningkatan pendapatan negara melalui penyesuaian pajak ekspor batu bara. Pemerintah berencana membentuk tim khusus untuk mengkaji besaran pajak yang akan diterapkan.
Sejumlah langkah konkret disebut akan segera dijalankan. Salah satunya adalah rencana revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara tahun 2026 untuk menyesuaikan target produksi dan penerimaan negara dari sektor tersebut. Penyesuaian ini ditujukan agar kebijakan penerimaan negara sejalan dengan dinamika pasar energi global.
Di sisi belanja, pemerintah juga menyiapkan upaya efisiensi. Presiden mengarahkan percepatan konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai bagian dari transisi energi dan untuk menekan ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) yang harganya bergejolak. Pemerintah menyatakan konversi tersebut akan dihitung secara matang sebelum direalisasikan.
Selain itu, pemerintah menyisir belanja operasional kementerian dan lembaga yang dinilai dapat diefisienkan. Salah satu skema yang sedang dimatangkan adalah penerapan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan tujuan menekan biaya rutin birokrasi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Pemerintah menyebut detail kebijakan efisiensi belanja dan fleksibilitas kerja ASN akan disampaikan setelah final.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat, dengan penekanan agar batas defisit tidak dinaikkan.
Menurut pemerintah, disiplin fiskal ini menjadi pilar menjaga stabilitas ekonomi makro. Karena itu, rangkaian kebijakan—mulai dari optimalisasi penerimaan melalui batu bara hingga efisiensi belanja—diarahkan untuk memperkuat ketahanan APBN di tengah ketidakpastian global.