BERITA TERKINI
Kemenhaj dan Kemendagri Sinkronkan Data Jemaah Haji Antrean dan Standarkan Tarif Pemeriksaan Kesehatan

Kemenhaj dan Kemendagri Sinkronkan Data Jemaah Haji Antrean dan Standarkan Tarif Pemeriksaan Kesehatan

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar koordinasi strategis di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026), untuk meningkatkan akurasi data serta kualitas pelayanan ibadah haji.

Pertemuan tersebut menitikberatkan pada pemadanan data kependudukan jemaah haji dalam daftar tunggu serta penyeragaman tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah di daerah.

Proses pemadanan data dilakukan melalui integrasi langsung antara Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenhaj dan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Melalui integrasi ini, data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili, status kependudukan, hingga informasi ahli waris diselaraskan secara real-time dengan data kependudukan nasional.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan pemadanan data tersebut ditujukan untuk melindungi hak jemaah sekaligus mencegah manipulasi atau permainan data yang pernah ditemukan pada masa lalu. Ia menyatakan pemerintah menargetkan penyelenggaraan ibadah haji berbasis data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemenhaj juga memastikan proses sinkronisasi otomatis di sistem tidak akan menggeser nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan jemaah. Proses tersebut, menurut Kemenhaj, tidak dipungut biaya.

Selain validasi data kependudukan, pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan standar medis serta menstandardisasi biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah. Menhaj menyatakan perhatian diberikan agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan memenuhi standar medis, sekaligus memastikan tarif berada pada tingkat yang wajar dan seragam agar tidak membebani calon jemaah.

Menteri Dalam Negeri menyambut positif sinergi tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti koordinasi teknis pelaksanaan program di tingkat daerah.