PT Pelni Cabang Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mengoptimalkan layanan dengan memfasilitasi proses pengajuan klaim asuransi penumpang kepada PT Jasa Raharja Putera.
Kepala Pelni Cabang Kumai Suwadi mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan terhadap penumpang KM Lawit bernama Paidi yang meninggal dunia dalam perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Panglima Utar Kumai pada 1 Januari 2026.
“Dengan kelengkapan dokumen dan koordinasi yang baik, klaim asuransi atas nama almarhum Paidi berhasil diproses hingga tuntas,” kata Suwadi di Pangkalan Bun, Rabu.
Menurutnya, santunan asuransi telah diterima ahli waris sebagai bentuk perlindungan serta kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang transportasi laut. Pelni menyampaikan klaim asuransi dari PT Jasa Raharja Putera senilai Rp72.500.000 telah diserahkan kepada ahli waris almarhum, Purwanto.
Suwadi menjelaskan, proses pencairan berjalan lancar berkat kerja sama antara keluarga, manajemen kapal, Pelni, dan Jasa Raharja Putera. Pelni juga memberikan dukungan sejak penanganan awal, proses evakuasi, pengurusan visum, hingga koordinasi dengan instansi terkait, serta pendampingan intensif kepada pihak keluarga.
Seluruh rangkaian proses tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan pelayanan kemanusiaan kepada penumpang. “Setelah mendapatkan laporan, kami segera mengambil langkah cepat dan terkoordinasi untuk memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku setibanya kapal di Pelabuhan Kumai,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan data penumpang serta keberadaan sistem asuransi sebagai bagian dari perlindungan penumpang.

