BERITA TERKINI
Pansus TRAP DPRD Bali Segel Tiga Bangunan dan Akses Jalan di Kawasan Bali Handara

Pansus TRAP DPRD Bali Segel Tiga Bangunan dan Akses Jalan di Kawasan Bali Handara

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel tiga bangunan dan satu akses jalan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Kamis (22/1). Penyegelan dilakukan setelah pihak manajemen disebut tidak dapat menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diminta pansus.

Akibat penyegelan tersebut, sejumlah pengerjaan proyek di destinasi wisata itu dihentikan sementara. Setelah Pansus TRAP menginformasikan penutupan, Satpol PP Provinsi Bali membentangkan garis Pol PP Line di lokasi.

Penyegelan diawali pada areal akses jalan yang baru selesai dibeton. Pansus kemudian bergerak ke area hotel dan menemukan pembangunan baru yang sedang berjalan. Pemeriksaan dilanjutkan ke bekas area parkir buggy dan kantin karyawan yang disebut sedang dibangun menjadi kamar tamu di dua lokasi berbeda.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena dugaan pelanggaran tata ruang serta potensi perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai izin. Ia merujuk pada ketentuan tata ruang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Supartha juga menyatakan pansus akan mendalami status Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk luas lahan yang disebut mencapai 98 hektare. Pansus, menurutnya, akan menelusuri asal-usul lahan tersebut, apakah berasal dari tanah negara, hak milik, atau bentuk penguasaan lainnya.

Selain aspek tata ruang, Supartha menekankan pertimbangan lingkungan dalam penertiban ini. Ia menyebut kawasan Bali Handara berada di hulu beberapa aliran sungai yang bermuara ke wilayah hilir. Aktivitas pembangunan yang tidak sesuai peraturan, menurutnya, berpotensi memengaruhi aliran air dan meningkatkan risiko banjir di Desa Pancasari maupun wilayah Buleleng lainnya.

Ia menambahkan, pansus akan mengkaji aspek tata ruang dan lingkungan karena kawasan tersebut disebut rawan banjir dan memiliki aliran sungai penting. Supartha juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dan perizinan terkait alih fungsi lahan, termasuk apabila melibatkan pihak asing. Ia menyebut adanya informasi mengenai proyek kerja sama dengan pihak luar negeri, termasuk Rusia, yang akan ditelusuri lebih lanjut.

Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, menegaskan penyegelan disebut bukan tindakan arogan, melainkan bagian dari pengawasan agar pembangunan pariwisata di Bali berjalan berkelanjutan. Ia mengatakan, karena pihak manajemen tidak dapat menunjukkan izin yang diminta, pansus melakukan penertiban.

Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, menyampaikan penjelasan terkait kondisi kawasan. Ia menyebut Bali Handara dikembangkan sejak 1972 untuk mendorong pariwisata di Pancasari dan telah dilengkapi sistem pengendalian air, termasuk kolam retensi dan saluran pembuangan.

Menurut Shan, banjir yang kerap terjadi tidak semata disebabkan pembangunan baru, melainkan juga dipengaruhi kondisi alam dan keterbatasan drainase di wilayah hilir. Ia mengatakan mitigasi telah dilakukan, termasuk pembangunan gorong-gorong dan saluran tambahan pasca longsor 2012, serta menyatakan kegiatan pembangunan selalu berkoordinasi dengan desa setempat.

Terkait bangunan yang disegel, Shan menyebut pembangunan tersebut merupakan renovasi dari bangunan lama yang sebelumnya sudah ada di area tersebut. Ia juga mengatakan kamar tamu president suite yang kini dibangun dulunya merupakan kamar hotel sebanyak 40 ruang yang rusak akibat longsor.