Panitia Khusus (Pansus) Mineral, Tambang dan Gas Bumi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan banyak perusahaan pertambangan di Aceh yang telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Aceh, namun diduga tidak menjalankan aktivitas pertambangan sesuai izin yang diterima.
Ketua Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi DPR Aceh, Tarmizi SP, mengatakan temuan tersebut diketahui setelah pansus melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh.
Menurut Tarmizi, pansus juga terus berupaya memanggil sejumlah perusahaan pemegang izin pertambangan mineral, batu bara, migas, dan energi yang selama ini ditemukan belum beroperasi atau tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai izin.
Ia menjelaskan pansus saat ini memfokuskan evaluasi terhadap seluruh perizinan di sektor pertambangan di Aceh, termasuk perizinan di sektor perkebunan, minerba, migas, dan energi. Langkah itu dilakukan karena banyak izin yang telah diterbitkan, namun tidak diikuti kegiatan eksploitasi.
Tarmizi menyebutkan temuan lain yang dinilai mencengangkan, yakni adanya dugaan sejumlah perusahaan melakukan permainan di bursa saham setelah memperoleh izin, sementara aktivitas di daerah tidak terlihat.
Ia menilai kondisi tersebut merugikan masyarakat dan Pemerintah Aceh karena pemerintah daerah tidak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, minerba, energi, dan perkebunan sebagaimana yang diharapkan dari perizinan yang telah diterbitkan.
Tarmizi juga menyoroti informasi mengenai cadangan migas di Blok Meulaboh dan Blok Singkil. Ia mengatakan kepastian terkait cadangan tersebut perlu dipertanyakan agar tidak menimbulkan kerugian apabila eksplorasi dilakukan namun sumber energi tidak ditemukan.
Di sektor perkebunan, pansus turut menemukan adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggarap lahan tanpa izin serta tidak menjalankan kewajiban perkebunan plasma sebagaimana amanat undang-undang. Menurutnya, kondisi itu berdampak pada pengangguran di masyarakat Aceh.
Selain memanggil perusahaan, pansus juga telah memanggil sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Aceh untuk dimintai penjelasan terkait perizinan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan izin usaha yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha.

