BERITA TERKINI
Panduan Pendaftaran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah

Panduan Pendaftaran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja lepas (freelancer), pengusaha kecil, pengemudi ojek online, dan profesi lain yang tidak terikat hubungan kerja formal dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menjelaskan bahwa meski tidak menerima gaji tetap dari perusahaan, peserta BPU tetap berhak atas perlindungan dari berbagai risiko kerja. Menurutnya, kepesertaan BPU memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, hingga risiko meninggal dunia.

Dalam program JKK, peserta memperoleh manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. Manfaat JKK yang disebutkan meliputi homecare service, santunan meninggal sebesar 48 kali upah, santunan cacat total tetap 56 kali upah, perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah pada bulan berikutnya hingga sembuh.

Sementara itu, JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Manfaat JKM meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat Rp42 juta, serta manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Nasrullah Umar menyampaikan, pendaftaran JKK dan JKM bagi peserta BPU dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pendaftaran secara online dilakukan dengan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan, memilih menu “Pendaftaran Peserta” lalu Bukan Penerima Upah (BPU), memasukkan email aktif dan kode captcha, kemudian melakukan aktivasi melalui email untuk melengkapi data. Setelah memperoleh kode iuran melalui email, peserta melakukan pembayaran. Kartu kepesertaan akan diterima maksimal tujuh hari setelah pembayaran.

Selain online, pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor cabang terdekat. Calon peserta mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A, mengambil nomor antrean, kemudian menerima informasi jumlah iuran, tanda terima dokumen, dan kode bayar. Setelah pembayaran iuran, kartu peserta diterima maksimal tujuh hari. Peserta juga diminta mengisi penilaian kepuasan melalui e-survey di kantor cabang.

Opsi lainnya adalah mendaftar melalui Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Peserta menyiapkan dokumen, mendatangi agen terdekat, lalu agen membantu pemeriksaan berkas dan administrasi kepesertaan. Pembayaran iuran dilakukan sesuai perhitungan dan kode bayar, kemudian peserta memperoleh tanda bukti kepesertaan setelah melunasi iuran.

BPJS Ketenagakerjaan juga membuka pendaftaran melalui mitra kerja sama, di antaranya BRILink, BNI46, Pos, Pospay, Grab, Gojek, Shopee, i.saku, Bukamitra, Bukalapak, SRC, dan SIPP Mitra.

Melalui berbagai kanal pendaftaran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja sektor informal, termasuk freelancer, pemilik usaha kecil, dan pengemudi ojek online, untuk mendaftar sebagai peserta BPU agar mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.