Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi situasi sulit bagi pekerja yang terdampak. Pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu mereka melalui masa transisi menuju pekerjaan baru.
Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, JKP memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan peluang kembali bekerja. Iuran program JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021. Pembayarannya tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekerja karena berasal dari beberapa sumber, termasuk pemerintah pusat serta pengalihan sebagian iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kriteria dan syarat penerima JKP
Untuk memperoleh manfaat JKP, peserta harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
1. Kriteria penerima
Peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di bawah 54 tahun, serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta bekerja pada perusahaan skala menengah dan besar dengan kepesertaan minimal empat program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP). Sementara pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro harus memiliki kepesertaan minimal tiga program (JKK, JKM, dan JHT). Peserta juga harus telah diverifikasi sebagai pekerja yang berhak menerima manfaat JKP.
2. Syarat penerima
Peserta tercatat telah terdaftar dan membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terkena PHK. Pembayaran iuran juga harus dilakukan secara berturut-turut selama enam bulan dari 12 bulan masa kepesertaan. Manfaat JKP diberikan bagi peserta yang mengalami PHK dan memenuhi ketentuan iuran tersebut.
PHK tidak boleh disebabkan oleh pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Peserta juga wajib memiliki bukti sah keterangan PHK, seperti tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat, perjanjian bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
Manfaat JKP yang dapat diterima
Program JKP mencakup tiga bentuk manfaat utama.
1. Uang tunai
Peserta menerima bantuan uang tunai maksimal selama enam bulan. Besarannya adalah 45 persen x upah x 3 bulan untuk periode awal, kemudian 25 persen x upah x 3 bulan untuk pencairan berikutnya. Perhitungan mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal upah Rp5 juta.
2. Akses informasi pasar kerja
Peserta memperoleh layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan karier, termasuk asesmen diri serta konseling untuk mendukung proses mendapatkan pekerjaan baru.
3. Pelatihan kerja
Peserta berhak mengikuti pelatihan keterampilan secara online maupun offline yang diselenggarakan lembaga pelatihan pemerintah, swasta, atau perusahaan, untuk meningkatkan kompetensi kerja.
Tahapan pengajuan klaim JKP
Pengajuan JKP dilakukan melalui platform SIAPkerja. Tahapannya dimulai dengan mengunjungi situs https://siapkerja.kemnaker.go.id/ lalu melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat e-mail, dan nomor ponsel. Setelah akun terdaftar, peserta melengkapi biodata dan profil.
Peserta kemudian membuat laporan kondisi PHK melalui menu “Buat Laporan”, mengisi data terkait tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, dan tanggal PHK, lalu mengirim laporan. Pada menu “Pengajuan Klaim JKP”, peserta memilih “Ajukan Klaim”, melengkapi data untuk pencairan dana, melakukan swafoto sesuai ketentuan, serta menjalani asesmen atau profil pencari kerja.
Setelah itu, peserta menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika pengajuan disetujui, manfaat JKP akan ditransfer ke rekening peserta.
Dengan memahami syarat dan alur pengajuan, pekerja yang terdampak PHK diharapkan dapat memanfaatkan haknya melalui program JKP, baik untuk penopang finansial sementara maupun dukungan agar kembali bekerja.

