Chief Investment Officer (CIO) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir menilai demutualisasi bursa dapat menjadi langkah reformasi fundamental untuk membuka potensi pasar modal Indonesia yang dinilai masih belum mencapai kapasitas maksimalnya.
Menurut Pandu, salah satu indikator yang menunjukkan masih dangkalnya pasar modal nasional adalah rasio kapitalisasi pasar terhadap produk domestik bruto (PDB). Saat ini, kapitalisasi pasar saham Indonesia berada di kisaran 60% dari PDB, level yang ia nilai rendah dibandingkan negara-negara yang telah melakukan demutualisasi bursa.
“Kalau kita lihat negara-negara yang sudah demutualisasi, perbandingan market cap terhadap PDB itu biasanya bisa dua sampai empat kali lipat. Indonesia hari ini baru sekitar 0,6 kali. Artinya, secara teoritis upside pasar modal kita masih bisa dua kali lipat atau lebih,” ujar Pandu dalam program Closing Bell CNBC Indonesia TV, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan demutualisasi bukan sekadar perubahan bentuk kepemilikan bursa, melainkan transformasi struktural dari bursa berbasis keanggotaan (member-based) menjadi perusahaan yang dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi kinerja.
Pandu menyebut proses ini telah dijalankan di berbagai negara dengan pasar modal maju seperti Australia, Singapura, Hong Kong, dan India. Menurutnya, demutualisasi di negara-negara tersebut diikuti oleh peningkatan kedalaman pasar, perbaikan likuiditas, serta bertambahnya daya tarik bagi investor institusi global.
“Demutualisasi itu adalah push reformasi secara fundamental. Ini bukan sesuatu yang baru dan bukan eksperimen. Hampir semua bursa besar dunia sudah melewati proses ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pandu menilai pasar modal yang lebih dalam dan likuid dapat memunculkan efek berantai, mulai dari meningkatnya partisipasi investor besar, bertambahnya jumlah perusahaan yang melantai di bursa, hingga penciptaan lapangan kerja baru.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran setelah demutualisasi. Regulator tetap menjalankan fungsi pengawasan, sementara bursa dikelola sebagai entitas bisnis yang profesional, dan pemegang saham berperan sebagai investor tanpa konflik kepentingan.
“Kalau market cap kita bisa naik signifikan, itu bukan hanya baik untuk pasar modal, tapi juga untuk pembiayaan ekonomi nasional secara jangka panjang,” pungkas Pandu.

