BERITA TERKINI
Pakar Hukum Dorong Penanganan ODOL Terkoordinasi dan Beri Masa Transisi bagi Pelaku Usaha

Pakar Hukum Dorong Penanganan ODOL Terkoordinasi dan Beri Masa Transisi bagi Pelaku Usaha

Hakim Yudisial Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Sudarsono, menilai persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia tidak dapat diselesaikan secara sepihak atau parsial. Menurutnya, kompleksitas di lapangan menuntut penanganan yang kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pandangan itu disampaikan Sudarsono dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta, baru-baru ini. Ia menyambut baik usulan agar penanganan ODOL dilakukan bersama-sama lintas instansi.

“Permasalahannya sangat kompleks. Karena itu, harus ada upaya dan kemauan untuk menyelesaikan persoalan ODOL ini secara bersama-sama. Jika bisa dilakukan, ini akan menjadi langkah yang sangat baik,” ujar Sudarsono.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Sudarsono menjelaskan bahwa instrumen pemerintahan—mulai dari perizinan, peraturan perundang-undangan, hingga tindakan nyata di lapangan—memiliki pembagian kewenangan yang jelas, tetapi saling berkaitan. Karena itu, ia menekankan pentingnya menempatkan penyelesaian ODOL dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang terkoordinasi agar kebijakan dapat dilaksanakan efektif dan konsisten.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya. Ia menegaskan, harmonisasi kebijakan lintas sektor menjadi kebutuhan mendasar karena isu ODOL bersinggungan dengan banyak aspek, mulai dari infrastruktur jalan hingga persoalan sosial dan keselamatan.

Faiz menilai perumusan regulasi akan lebih efektif bila dikoordinasikan oleh kementerian koordinator. “Penyelesaian ODOL tidak bisa hanya dibebankan pada satu kementerian. Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci. Kolaborasi ini tidak hanya antar lembaga pemerintah, tetapi juga dengan pelaku usaha dan dunia bisnis sebagai pihak yang terdampak langsung,” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Satya Arinanto, mengingatkan agar penegakan hukum terkait ODOL tidak dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi. Ia menyarankan pemerintah memberikan masa transisi yang realistis bagi para pelaku usaha.