Buyback saham merupakan aksi korporasi ketika perusahaan membeli kembali sahamnya yang beredar di publik sehingga menjadi saham treasury (treasury stock). Pembelian kembali ini dapat dilakukan atas sebagian saham yang beredar, bahkan seluruh saham yang telah diterbitkan ke publik.
Langkah buyback kerap ditempuh emiten untuk mengantisipasi penurunan harga saham, terutama saat kondisi ekonomi memburuk atau kinerja perusahaan menurun. Dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar di masyarakat, secara teori harga saham berpotensi terdorong naik apabila permintaan tetap. Ketika kondisi perusahaan stabil dan harga saham kembali meningkat, saham treasury dapat dijual kembali sehingga perusahaan berpeluang memperoleh keuntungan modal (capital gain).
Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, pemerintah sempat memberikan insentif berupa pengurangan tarif PPh Badan sebesar 3% bagi korporasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) jika melakukan buyback saham. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP 29 Tahun 2020 dan berlaku hingga Tahun Pajak 2022, dengan tujuan menjaga stabilitas pasar saham.
Dari sisi regulasi perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa saham yang dibeli kembali melalui program buyback tidak boleh dimiliki perusahaan untuk selamanya. Dalam jangka waktu minimal tiga tahun setelah pelaksanaan buyback, saham yang telah dibeli kembali harus diterbitkan dan diedarkan kembali ke publik.
Selain batas waktu tersebut, terdapat sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan. Perusahaan boleh melakukan buyback sepanjang jumlah kekayaan bersih tidak berada di bawah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang harus disisihkan. Total nilai nominal saham yang dibeli kembali, digadaikan, atau dijaminkan juga dibatasi tidak lebih dari 10% modal ditempatkan, kecuali diatur lain dalam peraturan pasar modal. Saham yang sudah dibeli kembali hanya dapat dialihkan jika disetujui RUPS, kecuali terdapat aturan khusus di bidang pasar modal. Keputusan RUPS terkait pengalihan saham dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan jumlah suara sebagaimana aturan perubahan anggaran dasar.
Dalam praktiknya, buyback saham dapat dilakukan melalui dua metode utama, yaitu tender offer (penawaran pembelian terbatas) dan pembelian di pasar terbuka (open market). Pada tender offer, perusahaan menawarkan kepada pemegang saham untuk menjual kembali saham mereka dengan harga tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Harga ini biasanya lebih tinggi dari harga pasar saat itu dan berlaku dalam jangka waktu tertentu, sementara pemegang saham bebas memilih untuk menjual sebagian, seluruh, atau tidak menjual sama sekali. Adapun pada metode open market, perusahaan melakukan buyback secara bertahap melalui transaksi langsung di bursa, serupa dengan transaksi investor pada umumnya. Pembelian dapat didanai dari dana internal perusahaan, pinjaman bank, atau hasil operasional bisnis.
Di sisi perpajakan, transaksi saham termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam konteks buyback, pengenaan PPh dilakukan melalui pemotongan oleh perusahaan. Besaran tarifnya bergantung pada status pemegang saham, yaitu apakah investor (bukan pemegang saham pendiri), pemegang saham pendiri (founder shares), atau transaksi penjualan saham di bursa efek.
Untuk transaksi saham oleh investor (bukan pendiri), dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi. Sebagai ilustrasi: nilai transaksi 1 juta lembar saham dengan harga Rp8.000 per lembar menghasilkan nilai bruto Rp8 miliar. PPh terutang 0,1% dari Rp8 miliar, yaitu Rp8 juta, sehingga dana yang diterima investor menjadi Rp7,992 miliar. Jika modal awal investor adalah 1 juta lembar dengan harga Rp6.000 per lembar (Rp6 miliar), maka hasil setelah pajak Rp7,992 miliar dan keuntungan bersih Rp1,992 miliar.
Untuk transaksi saham oleh pemegang saham pendiri, dikenakan tambahan PPh Final 0,5% dari nilai bruto, sehingga tarif total menjadi 0,6%. Contohnya, transaksi 10 juta lembar saham dengan harga Rp8.000 per lembar menghasilkan nilai bruto Rp80 miliar. PPh terutang 0,6% dari Rp80 miliar, yaitu Rp480 juta, sehingga dana yang diterima pendiri menjadi Rp79,52 miliar.
Sementara itu, transaksi penjualan saham di bursa efek juga dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai bruto sesuai Pasal 244 PMK No. 81 Tahun 2024. Sebagai contoh, transaksi 5 juta lembar saham dengan harga Rp8.000 per lembar menghasilkan nilai bruto Rp40 miliar. PPh terutang 0,1% dari Rp40 miliar, yaitu Rp40 juta. Dalam praktiknya, pajak ini dipotong otomatis oleh perusahaan sekuritas sebelum dana masuk ke rekening investor.
Selain pemotongan PPh, perusahaan juga perlu memperhatikan perlakuan biaya. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan buyback saham tidak dapat dikurangkan dalam biaya fiskal (non-deductible). Hal ini karena buyback menggunakan dana yang berasal dari laba ditahan atau cadangan laba, sehingga tidak mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan.
Dari aspek pelaporan, perusahaan wajib melaporkan pemotongan PPh Final atas buyback saham dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Aksi buyback juga memengaruhi struktur kepemilikan karena mengurangi jumlah saham yang beredar di publik. Dampaknya, perusahaan perlu menyesuaikan data yang disampaikan dalam SPT Tahunan, terutama pada laporan daftar pemegang saham dan jumlah saham disetor.

