Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025.
POJK tersebut ditujukan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, termasuk melalui ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penyesuaian ulang premi (repricing), serta pembentukan Dewan Penasehat Medis (DPM).
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut penerbitan POJK Nomor 36 Tahun 2025 dan menilai regulasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat mengatakan aturan itu dinilai dapat memberi dampak positif, terutama karena menyediakan kerangka yang lebih jelas dalam desain produk, manajemen risiko, transparansi manfaat, dan perlindungan pemegang polis.
Dalam ketentuan risk sharing atau co-payment, Emira menjelaskan perusahaan asuransi diwajibkan menyediakan produk tanpa risk sharing dan produk dengan risk sharing. Untuk skema risk sharing, POJK mengatur batas maksimal 5% per klaim dengan plafon Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap, atau dapat melalui deductible tahunan yang disepakati. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kondisi darurat dan penyakit kritis tertentu.
Emira menambahkan, mekanisme risk sharing bukan hal baru karena telah lama diterapkan di berbagai lini asuransi, seperti kendaraan dan properti, serta digunakan di banyak negara untuk asuransi kesehatan. Menurut dia, tujuan mekanisme ini bukan untuk membebani nasabah, melainkan mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih tepat guna dan mengurangi risiko overtreatment, sehingga premi dapat tetap terjangkau.
AAJI menyatakan optimistis POJK ini dapat mendorong perbaikan struktural dalam sistem asuransi kesehatan di Indonesia, termasuk melalui penguatan tata kelola medis, digitalisasi data, mekanisme risk sharing, serta koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Emira menekankan keberhasilan implementasi aturan sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ia menilai sosialisasi yang masif dan berkelanjutan diperlukan agar ketentuan dalam POJK 36/2025 dapat dipahami, diterima, dan dijalankan secara konsisten.

