BERITA TERKINI
OJK Terbitkan POJK Baru soal Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Derivatif Kripto

OJK Terbitkan POJK Baru soal Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Derivatif Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan aturan ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia. Selain itu, muncul produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

Ismail menyebut POJK tersebut bertujuan memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, sekaligus mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan yang mengacu pada standar sektor jasa keuangan serta praktik terbaik internasional.

Dengan berlakunya POJK ini, ruang lingkup aset keuangan digital diperluas hingga mencakup derivatif aset keuangan digital. OJK menyatakan aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

Aturan tersebut juga memuat larangan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk memperdagangkan aset di luar daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perdagangan derivatif aset keuangan digital yang disebut membuka opsi investasi bagi konsumen, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen. Dalam hal Bursa akan melaksanakan perdagangan derivatif aset keuangan digital, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK.

Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan tersebut tidak memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu, namun harus didahului perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.

Pedagang yang menjalankan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK.

Untuk pelindungan konsumen, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diwajibkan memiliki mekanisme penempatan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang maupun aset keuangan digital, dalam perdagangan derivatif aset keuangan digital.

Sementara itu, konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif aset keuangan digital diwajibkan mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.