Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan dugaan pencatatan palsu terkait penyaluran dana lender pada fintech Crowde. OJK menyebut terdapat puluhan mitra fiktif yang dilaporkan seolah-olah menerima penyaluran dana.
Temuan tersebut disampaikan setelah penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham dinyatakan rampung. OJK mencatat ada 62 mitra fiktif yang dilaporkan menerima penyaluran dana, dengan seluruh pencatatan dimasukkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending OJK. Nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12 miliar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penegakan hukum berjenjang. “Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
OJK menyatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan.
Rentang waktu kejadian disebut berlangsung sejak Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan tindak pidana antara lain dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan. Modus lain yang disebutkan adalah pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, serta rekening bank.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas dinyatakan lengkap (P21). Tahap II kemudian dilakukan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Atas perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 miliar. OJK menyebut sangkaan antara lain terkait Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

