Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mekanisme sanksi terhadap saham yang terindikasi melakukan manipulasi pasar mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat berupa peringatan hingga penghentian sementara perdagangan (suspensi).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan setiap indikasi ketidakwajaran transaksi telah memiliki jalur penindakan yang jelas di tingkat OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). “Mekanismenya sudah ada di peraturan kewajaran transaksi, baik di POJK maupun di peraturan bursa. Setiap kondisi manipulasi harga ada konsekuensi sanksi tertentu,” kata Hasan di BEI, Selasa, 4 Februari 2026.
Menurut Hasan, ketika terdapat dugaan manipulasi, BEI dapat lebih dulu menempatkan saham tersebut dalam pengumuman Unusual Market Activity (UMA). Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi. “Setidaknya akan dilakukan penempatan saham dalam UMA agar ada awareness bagi investor, sebelum melanjutkan keputusan investasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan dapat meningkat ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan suspensi, apabila ditemukan pelanggaran yang lebih serius. “Selanjutnya sampai kemungkinan terjadi suspensi. Mekanismenya masih sama, tetapi salah satu rencana aksi reformasi integritas adalah kami akan lebih hadir melakukan enforcement secara terukur sesuai fakta dan temuan pengawasan,” jelasnya.
OJK juga membuka peluang penindakan terhadap pihak lain dalam ekosistem pasar modal, termasuk perusahaan sekuritas maupun manajer investasi, jika ditemukan fakta baru dari proses hukum atau hasil pengawasan lanjutan. “Kita lihat apakah ada eskalasi kembali berdasarkan fakta baru dan proses hukum yang terjadi, tentu akan kami selaraskan,” kata Hasan.
Terkait emiten lain yang diduga melakukan manipulasi pasar, Hasan menyebut OJK masih melakukan pendalaman atas hasil pengawasan yang telah ada. “Karena ini kejadian terkini, kami akan lakukan pertemuan terkait hasil pengawasan sebelumnya dan melihat ke depan langkah yang diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, Hasan menyinggung penyesuaian bagi emiten yang berada dalam pipeline pencatatan di BEI seiring rencana perubahan aturan, termasuk kebijakan peningkatan free float menjadi minimum 15 persen. “Untuk yang menyesuaikan itu akan ada di konsep peraturannya. Silakan ditunggu sosialisasinya atau dilihat di website bursa,” katanya.
OJK bersama BEI menempatkan penguatan integritas pasar sebagai bagian dari agenda reformasi, dengan tujuan menjaga perdagangan efek di Indonesia tetap berjalan sehat, adil, transparan, dan berkelanjutan.

