Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan proyek fiktif yang melibatkan sejumlah platform fintech lending atau pinjaman daring. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat mencederai integritas sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan setiap indikasi penipuan (fraud) di industri keuangan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau semuanya terkait dengan fraud, tentu saja kita proses dengan penegak hukum. Itu adalah perbuatan tercela di sektor keuangan,” ujar Agusman dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Agusman menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Karena itu, segala bentuk pembiayaan fiktif maupun praktik manipulatif perlu dicegah sejak awal agar tidak merusak kredibilitas sektor tersebut.
“Sektor keuangan harus berintegritas, diisi oleh orang-orang yang jujur dan terpercaya. Sehingga, tidak boleh itu melakukan yang fiktif atau manipulatif,” tegasnya.
Seiring maraknya kasus gagal bayar di sektor fintech lending, OJK juga mendorong penguatan menyeluruh, terutama pada aspek tata kelola dan manajemen risiko. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan pengembalian dana pemberi pinjaman (lender) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Selain itu, OJK meminta proyek-proyek yang dibiayai melalui platform fintech benar-benar bersifat riil dan memiliki fundamental usaha yang kuat, guna meminimalkan risiko gagal bayar di kemudian hari.
Di tengah tantangan tersebut, OJK tetap memproyeksikan pembiayaan di sektor multifinance mampu tumbuh di kisaran 6–8 persen. Proyeksi itu disampaikan meski penjualan kendaraan bermotor tercatat mengalami penurunan hingga Desember.
Agusman menyebut optimisme tersebut didorong oleh sejumlah kebijakan dan paket regulasi yang telah diterbitkan OJK, salah satunya relaksasi uang muka pembelian kendaraan bermotor agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Kita kan memberikan memberikan beberapa paket regulasi kemarin semisal uang muka untuk motor dan mobil agar lebih mudah diakses masyarakat. Kemudian untuk UMKM dan seterusnya,” pungkasnya.

