Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor keuangan pada Februari 2026 tetap terjaga, ditopang oleh meredanya tekanan di pasar saham domestik, pertumbuhan intermediasi perbankan, serta ketahanan industri asuransi dan dana pensiun. Di saat yang sama, OJK melanjutkan langkah pengawasan dan penegakan hukum, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi terkait judi daring serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Dari sisi pasar modal, tekanan di bursa saham domestik disebut mulai mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 8.235,49 pada 27 Februari 2026. Aktivitas transaksi juga tetap kuat, tercermin dari Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham yang konsisten berada di atas Rp20 triliun, dengan capaian Rp25,62 triliun sepanjang Februari 2026.
OJK mencatat sejumlah perkembangan positif di pasar modal. Jumlah investor mencapai 22,88 juta, bertambah 1,8 juta investor baru sejak awal tahun. Dari sisi penghimpunan dana, korporasi mengumpulkan Rp39,09 triliun melalui 32 penawaran. Sementara itu, bursa karbon mencatat 153 pengguna jasa dengan akumulasi nilai transaksi Rp91,87 miliar, setara 2.218 tCO2e pada Februari 2026.
Dalam aspek penegakan aturan, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan denda puluhan miliar rupiah kepada sejumlah emiten, pihak perorangan, dan sekuritas yang dinilai melanggar ketentuan. Langkah ini mencakup penanganan kasus manipulasi saham dan pelanggaran terkait penawaran umum perdana (IPO), termasuk pada beberapa perusahaan seperti PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).
Di sektor perbankan, kinerja intermediasi tetap tumbuh dengan profil risiko yang dinilai aman. Penyaluran kredit pada Januari 2026 meningkat 9,96 persen secara tahunan (year-on-year/y-o-y) menjadi Rp8.557 triliun. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga naik 13,48 persen (y-o-y) menjadi Rp10.076 triliun.
Kualitas kredit perbankan disebut terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross sebesar 2,14 persen. Dari sisi permodalan, ketahanan bank tercermin pada Capital Adequacy Ratio (CAR) yang mencapai 25,87 persen.
OJK juga melaporkan langkah menjaga integritas sistem pembayaran melalui pemblokiran sekitar 32.556 rekening bank yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi daring, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, OJK mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Surabaya, Cirebon, dan Bangli pada periode Januari–Februari 2026.
Ketahanan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) turut menjadi penopang. Pada Januari 2026, aset industri asuransi mencapai Rp1.214,82 triliun atau tumbuh 5,96 persen (y-o-y). Tingkat permodalan industri asuransi jiwa dan umum tercermin dari Risk Based Capital (RBC) masing-masing 478,06 persen dan 323,47 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen.
Untuk dana pensiun, total aset tumbuh 11,21 persen (y-o-y) menjadi Rp1.686,11 triliun. Adapun aset perusahaan penjaminan meningkat 1,96 persen menjadi Rp47,51 triliun.
Di sektor pembiayaan, piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat Rp508,27 triliun dengan Non-Performing Financing (NPF) gross 2,72 persen. Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) dari perusahaan pembiayaan meningkat tajam 71,13 persen (y-o-y) menjadi Rp12,18 triliun.
Pada industri pinjaman daring (pindar) legal, outstanding pembiayaan tumbuh 25,52 persen (y-o-y) menjadi Rp98,54 triliun. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) berada pada 4,38 persen. Sementara itu, industri pergadaian mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan 60,05 persen menjadi Rp143,14 triliun.
OJK juga melanjutkan pengawasan terhadap ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK). Jumlah konsumen aset kripto di Indonesia meningkat menjadi 20,70 juta orang pada Januari 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp29,24 triliun. Pada periode ini, transisi wewenang pengawasan kripto dari Bappebti kepada OJK disebut telah resmi selesai melalui penandatanganan berita acara.
Dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman daring ilegal dan dua investasi bodong sepanjang awal 2026. Melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC), OJK memblokir 436.727 rekening yang terindikasi penipuan dan membekukan dana korban sebesar Rp566,1 miliar. IASC juga melaporkan pengembalian dana Rp167 miliar kepada 1.072 masyarakat korban penipuan digital.

