Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penerapan bertahap untuk kenaikan batas minimum free float saham emiten. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan penyesuaian dari 7,5 persen menjadi 15 persen perlu dilakukan secara bijak dan berjenjang.
Pernyataan itu disampaikan Hasan usai audiensi bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. Menurutnya, regulator mempertimbangkan skema transisi hingga tiga tahun setelah aturan baru resmi diterbitkan.
Selain menyiapkan skema berjenjang, OJK dan BEI juga akan memantau aksi korporasi emiten untuk menyinkronkan penerapan regulasi free float. Hasan menilai peningkatan porsi saham publik berkaitan erat dengan hak pemegang saham dan proses pengambilan keputusan atas aksi korporasi, sehingga diperlukan ruang waktu yang memadai.
“Peningkatan free float ini erat kaitannya dengan hak pemegang saham. Diawali penetapan keputusan aksi korporasi. Itulah kenapa kita beri ruang waktu yang cukup. Selain meningkatkan kedalaman pasar. Betul tapi tidak langsung. Akan ada pengelompokkan emiten nanti berjenjang lalu ada target antara mungkin kelompok pertama naik 10 persen sampai 15 persen,” kata Hasan.
Adapun free float merujuk pada jumlah saham perusahaan yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder. Selama ini, batas minimum free float di Indonesia berada pada level yang relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah bursa regional dan global.
Melalui kebijakan terbaru, BEI menetapkan porsi saham publik akan ditingkatkan menjadi minimal 15 persen. Ketentuan tersebut akan berlaku secara menyeluruh, namun pendekatan penerapannya dibedakan antara perusahaan yang sudah tercatat di BEI dan calon emiten baru.
BEI disebut akan memulai proses revisi aturan pencatatan melalui tahap rule making pada Februari 2026. Revisi ini difokuskan pada peraturan pencatatan saham agar kebijakan free float 15 persen memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten, sekaligus menjadi dasar penyusunan skema transisi yang terukur.
Bagi perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana (IPO), ketentuan free float 15 persen diwajibkan dipenuhi sejak hari pertama pencatatan. Artinya, struktur kepemilikan saham publik harus disesuaikan sebelum perusahaan melantai di bursa.
Sementara itu, untuk emiten yang sudah tercatat, penyesuaian akan diberikan waktu dan dilakukan secara bertahap. Skema implementasi dirancang agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan, baik bagi emiten maupun bagi pasar secara keseluruhan.

