Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum di pasar modal Indonesia. OJK menegaskan komitmen tersebut sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan integritas pasar modal.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami di OJK akan terus siap bekerjasama, berkoordinasi, bersinergi dengan aparat penegak hukum, dan juga semua pihak terkait lainnya, tentu sesuai dengan kewenangan kelembagaan masing-masing dalam hal ini,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu.
Hasan menegaskan OJK akan menindaklanjuti kebutuhan penegakan hukum melalui koordinasi sesuai peran pengawasan yang dimiliki lembaganya, termasuk dengan menyiapkan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses hukum.
“Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini, akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik,” katanya.
Ketika ditanya mengenai rencana pertemuan dengan Bareskrim Polri, Hasan menyebut hingga saat ini belum ada agenda khusus. Menurutnya, perkara yang ditangani aparat penegak hukum merupakan kasus lama yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu dan sebelumnya telah diproses.
“Sejauh ini belum ada agenda khusus. Sebetulnya, ini kasusnya kan sudah berlangsung beberapa waktu lalu, jadi sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, OJK saat ini sedang mengumpulkan data hasil pengawasan yang dilakukan sebelumnya. Jika diperlukan, data tersebut akan disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi terkait hasil pengawasan dimaksud.
Pada Selasa (03/02) sore, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Selain itu, Bareskrim juga mengungkap kasus dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen (PT NAM), serta melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia dalam pengembangan kasus IPO PT MML (PIPA).
OJK sebelumnya, pada 2019, telah mengidentifikasi kegagalan bayar PT NAM sebesar Rp177,78 miliar yang sempat mengguncang likuiditas sejumlah perusahaan sekuritas. OJK kemudian menjatuhkan sanksi denda sebagai tahapan administratif pada 2023.
Namun, seiring adanya dugaan unsur kesengajaan dalam manipulasi harga yang dinilai merugikan masyarakat luas, Bareskrim Polri turut terlibat untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

