Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menyetujui usulan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perubahan ketentuan batas free float saham menjadi 15%. Aturan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, dengan target mulai berlaku pada Maret ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan BEI saat ini tinggal memfinalisasi konsep revisi Peraturan I-A. “PR Bursa adalah nanti memfinalisasi konsep Peraturan 1-A yang akan kami targetkan berlaku sebelum akhir bulan Maret ini. Sesuai target ya,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Hasan menjelaskan, peningkatan batas free float menjadi 15% juga berkaitan dengan penguatan tata kelola. Ia menyebut ketentuan itu mendorong pemenuhan kewajiban pendidikan bagi pengurus komisaris dan direksi, serta sertifikasi akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan emiten.
“Hari ini alhamdulillah sudah kami sampaikan persetujuan kami ke Bursa dengan catatan penyesuaian beberapa poin,” ujarnya.
OJK juga menetapkan masa pemenuhan ketentuan free float 15% selama tiga tahun ke depan. Selain itu, OJK menyiapkan exit policy bagi emiten yang dinilai tidak mampu memenuhi batas free float tersebut, sesuai hasil evaluasi tim kerja bersama.
Untuk memantau pelaksanaan dan daya serap pasar, OJK berencana membentuk tim kerja bersama yang melibatkan OJK, self-regulatory organization (SRO), pihak sell side dari emiten, serta buy side seperti manajer investasi, komunitas investor, termasuk investor regional dan global. Tim ini akan melakukan evaluasi dan analisis secara berkala hingga mendekati tenggat pemenuhan ketentuan.