Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pola pikir generasi muda, khususnya Gen Z, dalam mengelola keuangan mengalami pergeseran dibanding generasi sebelumnya. Jika generasi terdahulu cenderung memulai dari tabungan dan instrumen berisiko rendah, sebagian Gen Z disebut lebih berani masuk lebih dulu ke aset berisiko tinggi seperti kripto.
Fenomena tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (21/1/2026). Menurut Mahendra, risk appetite atau selera risiko Gen Z terlihat lebih tinggi dibanding Baby Boomers maupun Gen X yang umumnya mengikuti tahapan investasi konservatif.
Mahendra menggambarkan, generasi sebelumnya lazim menapaki “tangga investasi” mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, tabungan, instrumen berimbal hasil tetap, lalu beranjak ke saham dan kripto. Sebaliknya, Gen Z dinilai kerap membalik urutan tersebut.
“Mungkin prioritasnya sudah berubah. Mereka yang relatif belum memiliki pekerjaan stabil pun sudah mendeklarasikan diri mengerti kripto, bahkan langsung terjun ke sana,” ujar Mahendra.
OJK menilai kecenderungan ini tidak semata-mata disebabkan rendahnya literasi. Menurut Mahendra, banyak anak muda yang merasa sudah memahami kripto, namun memiliki cara pandang rasional yang berbeda dalam memaknai kebutuhan masa depan.
“Kalau isunya semata-mata literasi edukasi konvensional, mungkin mereka mengatakan ‘kami sudah mengerti’. Ini tantangan bagi kami karena cara pandangnya betul-betul berbeda dengan apa yang biasa kita kenal,” tambahnya.
Di sisi lain, dorongan terhadap adopsi layanan keuangan digital juga didukung infrastruktur digital yang luas. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) OJK Hasan Fauzi memaparkan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 212 juta jiwa atau 74,6% dari total penduduk, dengan penetrasi smartphone yang tinggi.
Hasan juga menyampaikan proyeksi global bahwa nilai pasar industri teknologi keuangan dunia diperkirakan mencapai US$ 8.567,4 miliar pada 2033, dengan pertumbuhan tahunan 26,3%.
Selain perkembangan kripto dan fintech, OJK menyoroti potensi keuangan syariah digital. Berdasarkan survei global, Indonesia disebut berada di posisi ketiga dunia sebagai negara dengan lingkungan paling kondusif untuk pengembangan fintech syariah.
Pergeseran perilaku ini, menurut OJK, menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan edukasi keuangan. Pendekatan konvensional yang menekankan kebiasaan menabung dinilai tidak selalu sejalan dengan karakter generasi muda yang lebih dekat dengan teknologi dan mengejar pertumbuhan aset lebih cepat.
OJK menyatakan akan menyusun format edukasi yang lebih relevan dengan gaya hidup digital generasi muda, dengan tujuan agar keberanian berinvestasi tetap disertai pemahaman risiko dan perlindungan konsumen yang memadai.

