Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses hukum terhadap penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) tetap berlanjut setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan manajemen perusahaan. Penolakan tersebut menegaskan keabsahan penyidikan OJK dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menyeret Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB berinisial YS.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, menolak seluruh permohonan praperadilan dari tersangka. Dengan putusan itu, status tersangka PT CMB dan YS dinyatakan sah, sekaligus membuka jalan bagi proses penuntutan di Kejaksaan.
Kasus ini bermula dari temuan OJK terkait dugaan manipulasi laporan penyaluran dana pinjaman sepanjang Januari 2023 hingga September 2024. Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), seolah-olah transaksi pinjaman benar-benar terjadi.
OJK menyatakan penegakan hukum dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat, khususnya para lender, dari praktik yang dinilai merugikan dan menyesatkan.
Atas dugaan perbuatannya, PT CMB dan YS disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan. OJK menyebut tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp200 miliar.

