BERITA TERKINI
OJK Perluas Klasifikasi Investor Pasar Modal Menjadi 27 Sub Tipe Usai Bertemu MSCI

OJK Perluas Klasifikasi Investor Pasar Modal Menjadi 27 Sub Tipe Usai Bertemu MSCI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas klasifikasi investor pasar modal dari sebelumnya sembilan menjadi 27 sub tipe. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dan ditargetkan mulai berlaku pada Februari, sebagai bagian dari upaya merespons perhatian serta standar yang diminta penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penambahan sub tipe dilakukan agar transparansi data investor menjadi lebih granular dan rinci. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan MSCI yang menginginkan kejelasan lebih mendalam mengenai struktur kepemilikan investor di pasar modal Indonesia.

Hasan juga menyampaikan OJK telah melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada anggota bursa dan seluruh pelaku pasar modal. Perluasan klasifikasi tidak hanya memetakan jenis investor, tetapi juga mencakup rekap data terkait kemungkinan afiliasi investor. Data tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik dan MSCI sebagai bahan pertimbangan dalam perhitungan indeks.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan MSCI pada Senin (2/2). Dalam pertemuan itu, regulator dan self-regulatory organization (SRO) berkomitmen meningkatkan keterbukaan pasar melalui pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen serta penerapan klasifikasi investor yang lebih terperinci menjadi 27 sub tipe, sebagai solusi atas isu transparansi dan peningkatan free float.

OJK merinci 27 sub tipe klasifikasi investor yang ditetapkan, yakni: private equity (ekuitas swasta), trustee bank (bank penitipan), venture capital (modal ventura), government (pemerintah), sovereign wealth fund (dana kekayaan negara), investment advisors (penasihat investasi), brokerage firms (perusahaan pialang), private bank (bank swasta), investment fund selling agent (agen penjualan dana investasi), state owned enterprises (BUMN), permanent establishment (perusahaan tetap), limited partnership (CV), firm (firma), peer to peer lending (fintech pendanaan bersama), sole proprietorship (usaha perseorangan), state owned company (perusahaan milik negara), public corporate (PT), social organizations (organisasi kemasyarakatan), central bank (bank sentral), diocese (keuskupan), conference (konferensi), congregation (kongregasi), cooperatives (koperasi), international organization (organisasi internasional), political parties (partai politik), partnership (kemitraan), dan educational institution (institusi pendidikan).

Dengan klasifikasi investor yang lebih jelas dan terstandarisasi, OJK menilai pasar modal Indonesia dapat memiliki transparansi data yang lebih kuat. Bagi investor ritel, peningkatan keterbukaan ini dapat menjadi sinyal positif dalam memperkuat keyakinan saat mengambil keputusan investasi di tengah dinamika pasar.