BERITA TERKINI
OJK Perluas Klasifikasi Data Investor dan Perkuat Pengawasan untuk Dorong Transparansi Pasar Modal

OJK Perluas Klasifikasi Data Investor dan Perkuat Pengawasan untuk Dorong Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan transparansi dan tata kelola di pasar modal Indonesia terus ditingkatkan, antara lain melalui perluasan klasifikasi data investor menjadi 27 subtipe. Sebelumnya, klasifikasi tersebut hanya mencakup sembilan tipe investor.

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, langkah itu ditujukan untuk meningkatkan kecukupan informasi bagi investor, termasuk investor institusi seperti perusahaan dana pensiun dan asuransi, agar dapat menyusun strategi investasi dengan dasar data yang lebih memadai.

Menurut Hasan, penguatan transparansi dan keterbukaan informasi diharapkan menjawab kendala yang sebelumnya dirasakan sebagian investor terkait ketersediaan data. Dengan informasi yang lebih lengkap, investor dinilai dapat mengambil keputusan investasi secara lebih terukur, termasuk dalam menetapkan kebijakan dan strategi portofolio.

Selain aspek transparansi, Hasan menambahkan OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) memastikan perangkat pengawasan terhadap emiten tetap berjalan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap ketentuan yang berlaku, mencakup aspek tata kelola, kelembagaan, serta keterbukaan informasi seperti penyampaian laporan keuangan.

Hasan juga menilai kecukupan informasi yang dipublikasikan otoritas pasar modal, ditambah kemampuan pengelolaan investasi dari dana pensiun dan asuransi, dapat mendorong aktivitas investasi yang lebih berkualitas. Ia menyebut, dengan pertimbangan yang memadai, institusi dapat menentukan waktu yang tepat untuk berinvestasi maupun melakukan penyesuaian portofolio, termasuk rebalancing.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menetapkan arah kebijakan peningkatan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen. Pada tahap awal, rencana peningkatan tersebut disebut akan difokuskan pada saham-saham LQ45.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan batas investasi itu akan diterapkan hingga 20 persen, namun dengan pembatasan pada saham tertentu. Ia menekankan pemilihan saham yang tidak bersifat spekulatif, dengan pembatasan awal pada kelompok LQ45.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan berharap kebijakan peningkatan batas investasi saham menjadi 20 persen bersifat opsional, bukan kewajiban. Ia juga menilai implementasi kebijakan tersebut perlu menunggu ketentuan teknis lanjutan dari regulator agar tetap seimbang antara pengembangan pasar keuangan dan perlindungan kepentingan pemegang polis.

Budi menambahkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebenarnya mengatur batas maksimal investasi di instrumen saham hingga 40 persen. Namun, ia menyebut porsi investasi saham oleh industri asuransi umum saat ini masih relatif rendah, yakni kurang dari lima persen.