BERITA TERKINI
OJK: Pajak Perdagangan Kripto Capai Rp719,61 Miliar hingga November 2025

OJK: Pajak Perdagangan Kripto Capai Rp719,61 Miliar hingga November 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar. Angka tersebut disampaikan dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, nilai transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Capaian itu lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp650,61 triliun.

Hasan membandingkan penerimaan pajak pada 2024 dengan 2025. Menurutnya, pada 2024 akumulasi kontribusi pajak perdagangan kripto tercatat Rp620,4 miliar, meski nilai transaksi saat itu lebih tinggi. Sementara pada 2025, meski nilai transaksi menurun, kontribusi pajaknya justru lebih besar. “Per November saja sudah tercatat Rp719,61 miliar,” ujarnya.

Ia menilai kenaikan penerimaan pajak di tengah penurunan nilai transaksi mengindikasikan meningkatnya kepatuhan pelaku perdagangan aset keuangan digital terhadap ketentuan perpajakan setelah berada di bawah pengawasan OJK.

Namun demikian, Hasan menyampaikan bahwa pelaku industri aset keuangan digital nasional menilai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,21 persen cukup memberatkan. Ia menyoroti bahwa komponen biaya yang dikenakan kepada pedagang dalam setiap transaksi berada pada kisaran 2–3 angka di belakang koma dalam persentase.

Selain itu, ia menyebut tarif PPh tersebut lebih tinggi dibandingkan yang dikenakan di industri sejenis pada tingkat regional maupun global. Kondisi ini, menurut Hasan, menjadi tantangan tambahan bagi industri aset keuangan digital di Indonesia, terlebih karena sekitar 72 persen dari 25–29 pedagang aset keuangan digital yang berizin OJK masih mencatatkan kerugian usaha.

Hasan juga mendorong berbagai pihak untuk mendukung kemajuan ekosistem aset keuangan digital nasional. Ia menilai industri ini masih berada pada tahap awal pengembangan sehingga membutuhkan dukungan insentif agar dapat tumbuh dan bersaing, terutama menghadapi platform asing.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang ada, sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan di luar ekosistem dalam negeri, yakni melalui pedagang dan bursa di tingkat regional maupun global.