Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatatkan pertumbuhan signifikan hingga akhir 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025. Nilai tersebut tumbuh 25,44% secara tahunan (year on year/YoY).
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, laju pertumbuhan outstanding pembiayaan terpantau melambat tipis. Pada November 2025, outstanding pembiayaan tercatat Rp 94,85 triliun dengan pertumbuhan 25,45% YoY.
Di sisi risiko, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 per Desember 2025 berada di level 4,32%. Angka ini memburuk dibandingkan Desember 2024 yang sebesar 2,6%, namun sedikit membaik dibandingkan November 2025 yang tercatat 4,33%.
Meski demikian, OJK menilai TWP90 per Desember 2025 masih dalam batas aman sesuai ketentuan, yakni tidak melebihi 5%.

