BERITA TERKINI
OJK Mengkaji Penerapan Universal Banking untuk Perkuat Integrasi Layanan Keuangan

OJK Mengkaji Penerapan Universal Banking untuk Perkuat Integrasi Layanan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan model universal banking sebagai langkah untuk memperkuat integrasi layanan keuangan di Indonesia. Model ini memungkinkan satu bank menyediakan beragam layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, universal banking mencakup layanan perbankan komersial, aktivitas pasar modal seperti investment banking dan brokerage, manajemen aset dan wealth management, treasury dan derivatif, hingga layanan advisory keuangan. “Model universal banking memungkinkan bank menyediakan layanan keuangan yang terintegrasi dalam satu entitas,” ujarnya dalam jawaban tertulis, Selasa (17/3/2026).

Dian menilai, model perbankan di Indonesia saat ini masih bertumpu pada konsep bank komersial, dengan pemisahan layanan perbankan, pasar modal, dan asuransi dalam struktur konglomerasi keuangan. Menurutnya, kondisi tersebut masih menyisakan ruang untuk memperkuat integrasi layanan secara menyeluruh.

OJK juga merujuk pada praktik global, di mana universal banking telah menjadi model yang umum di negara dengan sektor keuangan maju seperti Jerman, Inggris, dan Singapura. Di kawasan ASEAN, penerapan model ini disebut telah berjalan di Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Menurut OJK, universal banking berpotensi memberi manfaat strategis bagi industri perbankan nasional. Manfaat tersebut antara lain peningkatan efisiensi biaya melalui konsolidasi infrastruktur, diversifikasi sumber pendapatan, serta peluang cross-selling produk yang lebih luas kepada nasabah. Selain itu, model ini dinilai dapat mendorong inovasi produk keuangan dan meningkatkan inklusi keuangan. “Penerapan model ini dapat memperkuat posisi bisnis bank sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal,” imbuh Dian.

OJK mencatat, sejumlah bank di Indonesia sebenarnya telah memiliki anak usaha di sektor pasar modal, seperti perusahaan sekuritas. Hal ini menunjukkan praktik universal banking mulai terbentuk secara parsial melalui struktur konglomerasi keuangan. Meski demikian, Dian menekankan perlunya penguatan kerangka hukum dan tata kelola agar integrasi layanan keuangan dapat berjalan lebih optimal ke depan.