BERITA TERKINI
OJK Dorong Bank KBMI 1 Perkuat Modal, Opsi Penghapusan Kelompok Bank Bermodal Inti Mini Dibuka

OJK Dorong Bank KBMI 1 Perkuat Modal, Opsi Penghapusan Kelompok Bank Bermodal Inti Mini Dibuka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi untuk menghapus kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 atau bank dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun. Sejalan dengan itu, OJK telah mengirimkan surat imbauan kepada bank-bank dalam kategori tersebut agar meningkatkan permodalan, termasuk melalui konsolidasi maupun langkah strategis lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan imbauan formal terkait penguatan fundamental dan konsolidasi telah disampaikan pada akhir Oktober melalui surat kepada bank-bank KBMI 1. Pernyataan itu disampaikan Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (7/11).

Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia menilai bank-bank dalam kelompok KBMI masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha, baik melalui penguatan organik maupun anorganik.

OJK juga meminta bank KBMI 1 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola badan bisnis, serta prospek jangka panjang. Bank-bank tersebut diminta mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing.

Dian menekankan pentingnya penguatan permodalan dan kemampuan bank di tengah perkembangan teknologi informasi, percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber. Dengan penguatan tersebut, pertumbuhan bank yang berkelanjutan diharapkan dapat terus didorong.

Dalam pelaksanaannya, OJK saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. “Pendekatan OJK saat ini masih bersifat persuasif. Kami mendorong dan mungkin juga akan memberikan insentif kepada bank yang melakukan konsolidasi,” kata Dian.

Meski pengelompokan bank saat ini berbasis pada modal inti, Dian menyebut OJK dalam praktik pengawasan juga mempertimbangkan faktor lain, seperti kemampuan transformasi digital, kekuatan infrastruktur teknologi informasi, keamanan siber, serta manajemen risiko. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian dari dialog pengawasan atau prudential meeting dan akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan kerangka pengelompokan bank ke depan.

“Artinya, bank yang ingin naik kelas tidak hanya harus memenuhi kecukupan modal, tetapi juga menunjukkan kesiapan digital dan manajemen risiko yang lebih baik,” ujar Dian.

OJK juga berencana menyederhanakan kategori bank sehingga hanya terdapat tiga kelompok utama. Namun, saat ini kebijakan tersebut masih berupa imbauan. OJK, kata Dian, akan melihat perkembangan lebih lanjut untuk menentukan apakah diperlukan pengaturan melalui Peraturan OJK (POJK) atau ketentuan lainnya. Ia menegaskan OJK tidak akan memaksakan konsolidasi dalam waktu singkat agar prosesnya tetap berjalan hati-hati dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Saat ini, pengelompokan bank berdasarkan KBMI terdiri dari empat kategori: KBMI I dengan modal inti kurang dari Rp 6 triliun, KBMI II dengan modal inti Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun, KBMI III dengan modal inti Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun, dan KBMI IV dengan modal inti di atas Rp 70 triliun.