Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyepakati penguatan sinergi penegakan hukum serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan itu ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Jakarta, Selasa (03/3).
Berdasarkan siaran pers OJK pada hari yang sama, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan PKS tersebut merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Bareskrim terkait pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Ruang lingkup kerja sama dalam PKS terbaru ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Ismail menjelaskan, PKS tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga guna menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Melalui kerja sama ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus yang kompleks dan berdampak luas terhadap masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama itu juga diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.

