Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk memaparkan langkah tindak lanjut reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia. Pertemuan berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Hadir dalam agenda tersebut Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, serta sejumlah pejabat dari OJK, BEI, dan pengurus AEI.
Hasan Fawzi menyampaikan diskusi berjalan konstruktif, terutama terkait percepatan reformasi penguatan integritas pasar modal, termasuk kebijakan peningkatan porsi free float menjadi 15 persen. Menurut Hasan, para emiten melalui AEI menyatakan komitmen dukungan yang komprehensif terhadap arah kebijakan tersebut.
“Dalam pertemuan hari ini, para emiten melalui AEI menyampaikan komitmen dukungan yang komprehensif terhadap arah kebijakan tersebut. Dukungan ini tidak hanya terkait peningkatan free float, tetapi juga mencakup beberapa pilar penting penguatan integritas pasar,” kata Hasan.
Hasan menegaskan kebijakan free float merupakan bagian integral dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Tujuannya antara lain memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor publik, serta mendorong tata kelola emiten yang lebih baik dan transparan.
Ia juga menyebut penerapan free float yang lebih terbuka dinilai dapat meningkatkan partisipasi publik dalam kepemilikan saham, memperkuat kontrol publik terhadap emiten, dan membuat pasar modal Indonesia lebih menarik bagi investor institusional global.
Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono menyatakan asosiasi mendukung penerapan kebijakan free float yang dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap memperhatikan kemampuan pasar. “Secara umum kami support untuk mendukung OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal menjadi lebih tangguh,” kata Armand.
Selain kebijakan free float, AEI juga menyampaikan dukungan terhadap sejumlah rencana penguatan integritas pasar. Di antaranya penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor untuk meningkatkan kualitas basis investor, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penataan peran dan keterbatasan tertentu bagi investor institusi guna menjaga keseimbangan pasar, serta penguatan program pendidikan berkelanjutan dan literasi keuangan bagi investor ritel.
Hasan menilai komitmen AEI mencerminkan keselarasan pandangan antara regulator dan pelaku industri bahwa reformasi pasar modal perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia menyebut reformasi tidak hanya menyasar struktur kepemilikan saham, tetapi juga aspek transparansi, tata kelola, dan kualitas partisipasi investor.
OJK menyatakan implementasi kebijakan akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, terukur, dan berbasis dialog dengan industri serta pemangku kepentingan. OJK bersama BEI akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing emiten, kondisi pasar, serta kapasitas penyerapan investor. “Pendekatan ini penting agar transisi berjalan sehat dan tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu,” ujar Hasan.
Sebagai langkah awal, OJK sedang menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan Bursa agar pelaku pasar memiliki kejelasan arah dan waktu penyesuaian yang memadai. BEI juga akan menyiapkan hot desk dan tim khusus untuk mendampingi emiten dalam proses penyesuaian. Sementara itu, AEI disebut akan mengintensifkan koordinasi serta kegiatan bersama OJK dan BEI untuk menyiapkan dan menyelesaikan agenda reformasi yang telah disepakati.
Sumber: infopublik.id

