Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas tindak lanjut reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia. Pertemuan berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu.
Hadir dalam agenda tersebut Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, serta jajaran pejabat OJK, BEI, dan pengurus AEI.
Hasan Fawzi menyampaikan diskusi berjalan konstruktif dengan fokus pada percepatan reformasi pasar modal nasional. Salah satu topik utama adalah rencana kebijakan peningkatan porsi saham beredar di publik atau free float menjadi minimal 15 persen.
“Dalam pertemuan hari ini, para emiten melalui AEI menyampaikan komitmen dukungan yang komprehensif terhadap arah kebijakan tersebut. Dukungan ini tidak hanya terkait peningkatan free float, tetapi juga mencakup beberapa pilar penting penguatan integritas pasar,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Menurut Hasan, kebijakan free float merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia yang ditujukan untuk memperkuat struktur pasar dan meningkatkan kualitas tata kelola emiten.
Ia menegaskan peningkatan porsi free float diarahkan untuk memperkuat likuiditas pasar, memperluas basis investor publik, serta mendorong transparansi dan tata kelola emiten yang lebih baik. Dengan porsi saham publik yang lebih memadai, partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham diharapkan meningkat.
Hasan juga menyebut penerapan free float yang lebih terbuka dapat memperkuat kontrol publik terhadap emiten dan membuat pasar modal Indonesia lebih menarik bagi investor institusional global.
Sementara itu, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono menyatakan dukungan asosiasi terhadap kebijakan free float yang diterapkan secara bertahap dan terukur, dengan tetap memperhatikan kondisi serta kemampuan pasar.
“Secara umum kami support untuk mendukung OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal menjadi lebih tangguh,” kata Armand.
Selain isu free float, AEI juga menyatakan dukungan terhadap penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor, serta peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen.
Hasan menilai komitmen AEI menunjukkan adanya keselarasan pandangan antara regulator dan pelaku industri bahwa reformasi pasar modal perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia menyebut reformasi tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan saham, tetapi juga mencakup transparansi, tata kelola, dan kualitas partisipasi investor.
OJK menegaskan implementasi kebijakan akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terukur, dengan mengedepankan dialog bersama industri dan pemangku kepentingan. OJK dan BEI juga akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing emiten, kondisi pasar, serta kapasitas penyerapan investor.
“Pendekatan ini penting agar transisi berjalan sehat dan tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu,” ujar Hasan.
Sebagai langkah awal, OJK tengah menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan Bursa. BEI juga akan menyiapkan hot desk dan tim khusus untuk mendampingi emiten, sementara AEI akan terus berkoordinasi dalam menyiapkan agenda reformasi pasar modal yang telah disepakati.

