Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 32 kasus di bidang pasar modal yang melibatkan korporasi, individu, hingga pegiat media sosial (influencer). Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2).
Hasan menjelaskan, indikasi dalam 32 kasus tersebut beragam, mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau mengarah pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang dinilai tidak wajar, hingga dugaan manipulasi harga di pasar. Menurut dia, seluruh kasus perlu ditelusuri secara komprehensif untuk mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) maupun Undang-Undang P2SK.
Ia menerangkan, konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Setelah itu, OJK menelusuri seluruh pihak yang melakukan transaksi jual-beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut. Dari proses penelusuran itu, OJK akan merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.
Hasan menekankan, pemeriksaan membutuhkan waktu karena dilakukan melalui pendalaman serta komparasi data transaksi. Jika telah terdapat kecukupan bukti, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau nonpidana. Namun, apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Di sisi regulasi, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak penyebar informasi, termasuk influencer. Hasan menyebut aturan itu tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lain, termasuk aset kripto dan keuangan digital. Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini dan memuat ketentuan mengenai tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Jumat (20/2), OJK mengumumkan sanksi denda Rp5,35 miliar kepada influencer BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022. OJK menyimpulkan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UU P2SK.
Pelanggaran tersebut disebut terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Selain itu, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak dalam perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pihak tersebut dinyatakan melanggar Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UU P2SK.
Dalam laporan lain, OJK menyebut telah mengenakan denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait kasus manipulasi harga saham sepanjang 2022 hingga Januari 2026. Secara keseluruhan pada periode tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, yang terdiri atas denda keterlambatan penyampaian laporan Rp159,91 miliar dan denda pelanggaran substantif Rp382,58 miliar.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan, dari denda pelanggaran substantif Rp382,58 miliar, sebesar Rp240,65 miliar berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham. Pelanggaran substantif itu juga disertai sanksi tambahan berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis.
Dari aspek penegakan pidana, Eddy menyampaikan OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara untuk tindak pidana pasar modal yang masih dalam proses pemeriksaan, terdapat 42 kasus, dengan 32 di antaranya terindikasi manipulasi perdagangan harga saham melalui pola seperti pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
Eddy juga menyebut sejumlah perkara telah masuk tahap penyidikan pada periode 2022–2026, termasuk satu kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT). Ia menegaskan komitmen OJK untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Di luar itu, OJK sebelumnya membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun terkait pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Perusahaan tersebut juga dikenai denda Rp250 juta, sedangkan induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapat perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam 10 hari sejak sanksi ditetapkan.

