Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Nilai tersebut tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa di tengah pertumbuhan industri fintech, OJK terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat 61.341 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan dan telah dikoordinasikan untuk diblokir.
Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Desember 2025, IASC menerima 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari 681.890 rekening yang dilaporkan, sebanyak 127.047 rekening telah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diamankan sebesar Rp402,5 miliar.
OJK menegaskan IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

